BAB I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Islam Agama Rahmat bagi
Seluruh Alam Kata
islam berarti damai, selamat,
sejahtera, penyerahan diri, taat dan patuh. Pengertian tersebut menunjukkan
bahwa agama islam adalah agama yang mengandung ajaran untuk menciptakan
kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan hidup umat manusia pada khususnya dan
seluruh alam pada umumnya. Agama islam adalah agama yang Allah turunkan sejak
manusia pertama, Nabi pertama, yaitu Nabi Adam AS. Agama itu kemudian Allah
turunkan secara berkesinambungan kepada para Nabi dan Rasul-rasul berikutnya.
Masyarakat Indonesia
merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam agama. Kemajemukan yang
ditandai dengan keanekaragaman agama itu mempunyai kecenderungan kuat terhadap
identitas agama masing- masing dan berpotensi konflik. Indonesia
merupakan salah satu contoh masyarakat yang multikultural. Multikultural
masyarakat Indonesia tidak sauja kerena keanekaragaman suku, budaya,bahasa, ras
tapi juga dalam hal agama. Agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia adalah
agama islam, Katolik, protestan, Hindu, Budha, Kong Hu Chu. Dari agama-agama
tersebut terjadilah perbedaan agama yang dianut masing-masing masyarakat
Indonesia. Dengan perbedaan tersebut apabila tidak terpelihara dengan baik bisa
menimbulkan konflik antar umat beragama yang bertentangan dengan nilai dasar
agama itu sendiri yang mengajarkan kepada kita kedamaian, hidup saling
menghormati, dan saling tolong menolong.
Oleh karena itu, untuk
mewujudkan kerukunan hidup antarumat beragama yang sejati, harus tercipta satu
konsep hidup bernegara yang mengikat semua anggota kelompok sosial yang berbeda
agama guna menghindari ”ledakan konflik antarumat beragama yang terjadi
tiba-tiba”.
Makalah ini
akan membahas tentang pentingnya menciptakan kerukunan antar umat beragama
dilingkungan masyarakat.
1.2
Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah
kerukunan antar umat beragama adalah
1)
Apa definisi dari kerukunan?
2)
Apakah definisi kerukunan antar umat beragama?
3)
Bagaimana menjaga kerukunan hidup antar umat
beragama?
1.3
Tujuan
Tujuan pada makalah kerukunan antar umat beragama
adalah
1) Mengetahui definisi dari kerukunan
2) Mengetahui definisi kerukunan antar umat beragama
3)
Mengetahui cara menjaga kerukunan hidup antar
umat beragama
1.4 Manfaat
Manfaat yang dapat diperoleh
dari menciptakan suasana rukun antar umat beragama dilingkungan masyarakat
yaitu dengan rasa aman, nyaman dan sejahtera.
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Definisi Kerukunan
Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna
“baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan
hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran
(Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka
“kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia. Kerukunan [dari ruku,
bahasa Arab, artinya tiang atau tiang-tiang yang menopang rumah; penopang yang
memberi kedamain dan kesejahteraan kepada penghuninya] secara luas bermakna
adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka
berbeda secara suku, agama, ras, dan golongan.
Kerukunan juga bisa bermakna suatu proses untuk menjadi
rukun karena sebelumnya ada ketidakrukunan; serta kemampuan dan kemauan untuk
hidup berdampingan dan bersama dengan damai serta tenteram. Langkah-langkah
untuk mencapai kerukunan seperti itu, memerlukan proses waktu serta dialog,
saling terbuka, menerima dan menghargai sesama, serta cinta-kasih. Kerukunan
antarumat beragama bermakna rukun dan damainya dinamika kehidupan umat beragama
dalam segala aspek kehidupan, seperti aspek ibadah, toleransi, dan kerja sama
antarumat beragama.
Manusia ditakdirkan Allah Sebagai
makhluk social yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama
manusia. Sebagai makhluk social, manusia memerlukan kerja sama dengan orang
lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun
spiritual.
Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
2.2.
Kerja sama intern umat beragama
Persaudaraan
atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam
islam. Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52
kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga,
masyarakat, bangsa, dan agama. Ukhuwah yang islami dapat dibagi kedalam empat
macam,yaitu :
1)
Ukhuwah ’ubudiyah atau saudara sekemakhlukan dan
kesetundukan kepada Allah.
2)
Ukhuwah insaniyah (basyariyah), dalam arti seluruh umat
manusia adalah bersaudara, karena semua berasal dari ayah dan ibu yang
sama;Adam dan Hawa.
3)
Ukhuwah wathaniyah wannasab,yaitu persaudaraan dalam keturunan
dan kebangsaan.
4)
Ukhuwwah fid din al islam, persaudaraan sesama muslim.
Esensi
dari persaudaraan terletak pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian,
kepedulian, hubungan yang akrab dan merasa senasib sepenanggungan. Nabi
menggambarkan hubungan persaudaraan dalam haditsnya yang artinya ” Seorang
mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota
tubuh terluka,
maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah persaudaraan yang
berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan di akalangan
muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan yang diikat
oleh kesamaan aqidah.
Persatuan dan kesatuan sebagai implementasi ajaran Islam
dalam masyarakat merupakan salah satu prinsip ajaran Islam. Salah satu masalah yang di hadapi
umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa kesatuan dan persatuan sehingga
kekuatan mereka menjadi lemah. Salah satu sebab rendahnya rasa
persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena randahnya
penghayatan terhadap nilai-nilai Islam. Persatuan di kalangan muslim
tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan
golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya
diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu
fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi
perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian
melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran
pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi
perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran.
Untuk
menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah
para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
1)
Konsep tanawwul al ’ibadah (keragaman cara beribadah).
Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan
agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan
selama merujuk kepada Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari
interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
2)
Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun(yang salah dalam
berijtihad pun mendapatkan ganjaran). Konsep ini mengandung arti bahwa selama
seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap
diberi ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu
keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan
salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari
akhir. Kendati pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan
ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki
otoritaskeilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
3)
Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah
belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid).
Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan yang belum
ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka
Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat islam,khususnya para
mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang
dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil
ijtihad itu berbeda-beda.
Ketiga konsep di atas memberikan pemahaman bahwa ajaran
Islam mentolelir adanya perbedaan dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang
mutlak itu hanyalah Allah dan firman-fiman-Nya,sedangkan interpretasi terhadap
firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk
terjadi perbedaan. Perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan dan
permusuhan. Di sini konsep Islam tentang Islah diperankan untuk menyelesaikan
pertentangan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan permusuhan, dan apabila
telah terjadi, maka islah diperankan untuk menghilangkannya dan menyatukan
kembali orang atau kelompok yang saling bertentangan.
Memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan
masyarakat tidak selalu hanya dapat diharapkan dalam kalangan masyarakat
muslim. Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab secara
esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Kendatipun dapat dipahami
bahwa Isalam yang hakiki hanya dirujukkan kepada konsep al-quran dan As-sunnah,
tetapi dampak sosial yanag lahirdari pelaksanaan ajaran isalam secara konsekwen
ddapat dirasakan oleh manusia secara keseluruhan. Demikian pula pada tataran yang
lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa,nilai-nilai ajaran Islam menjadi
sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat manusia dalam suatu
kesatuan kkebenaran dan keadilan. Dominasi salah satu etnis atau
negara merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, sebab ia hanya setia pada
nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat universal. Universalisme Islam dapat dibuktikan
anatara lain dari segi, dan sosiologo. Dari segi agama, ajaran Islam
menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan
alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk bersama-sama
menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu
masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah ,yakni membaca
syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan dalam bidang
sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali yang merugikan
umat Islam.
Ditinjau dari segi sosiologi,
universalisme Islam ditampakkan bahwa wahyu ditujukan kepada semua manusia agar
mereka menganut agama islam, dan dalam tingkat yang lain ditujukan kepada umat
Islam secara khususu untuk menunjukan peraturan-peraturan yang harus mereka
ikuti. Karena itu maka pembentukan masyarakat yang terpisah merupakan suatu
akibat wajar dari ajaran Al-Qur’an tanpa mengurangi universalisme Islam. Melihat Universalisme Islam di atas
tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan
secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran, kebaikan,dan keadilan dengan
mengedepankan kedamaian, menghindari pertentangan dan perselisian, baik ke dalam intern
umat Islam maupun ke luar. Dengan demikian tampak bahwa
nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan antar umat manusia secara
universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan agama. Hubungan antara muslim dengan penganut
agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam
persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat
Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan
dapat bersatu dalam kerja samayang baik.
Kerja
sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia
yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama ydalam
bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan
sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.
2.3. Kerukunan
antar umat beragama
Kerukunan antar umat beragama adalah suatu kondisi sosial ketika semua golongan agama bisa hidup bersama tanpa menguarangi hak dasar masing-masing untuk melaksanakan kewajiban agamanya. Masing-masing pemeluk agama yang baik haruslah hidup rukun dan damai. Karena itu kerukunan antar umat beragama tidak mungkin akan lahir dari sikap fanatisme buta dan sikap tidak peduli atas hak keberagaman dan perasaan orang lain. Tetapi dalam hal ini tidak diartikan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama member ruang untuk mencampurkan unsur-unsur tertentu dari agama yang berbeda , sebab hal tersebut akan merusak nilai agama itu sendiri.
Menurut
Muhammad Maftuh Basyuni dalam seminar kerukunan antar umat beragama tanggal 31
Desember 2008 di Departemen Agama, mengatakan bahwa kerukunan umat beragama
merupakan pilar kerukunan nasional adalah sesuatu yang dinamis, karena itu
harus dipelihara terus dari waktu ke waktu. Kerukunan hidup antar umat beragama
sendiri berarti keadaan hubungan sesame umat beragama yang dilandasi toleransi,
saling pengertian, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan
kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kerukunan
antar umat beragama itu sendiri juga bias diartikan dengan toleransi antar umat
beragama. Dalam toleransi itu sendiri pada dasarnya masyarakat harus bersikap
lapang dada dan menerima perbedaan antar umat beragama. Selain itu masyarakat
juga harus saling menghormati satu sama lainnya misalnya dalam hal beribadah,
antar pemeluk agama yang satu dengan lainnya tidak saling mengganggu. Departemen agama juga
menjadikan kerukunan antar umat beragama sebagai tujuan pembangunan nasional
bangsa Indonesia yang diarahkan dalam tiga bentuk yaitu:
a) Kerukunan
intern umat beragama.
b) Keukunan
antar umat beragama.
c) Kerukunan
antar umat beragama dengan pemerinata.
Untuk
itulah kerukunan hidup antar umat beragama harus kita jaga agar tidak terjadi
konflik-konflik antar umat beragama. Terutama di masyarakat Indonesia yang
multikultural dalam hal agama, kita harus bisa hidup dalam kedamaian, saling
tolong menolong, dan tidak saling bermusuhan agar agama bisa menjadi pemersatu
bangsa Indonesia yang secara tidak langsung memberikan stabilitas dan kemajuan
negara.
2.4. Menjaga Kerukunan Hidup Antar
Umat Beragama
Menjaga Kerukunan Hidup Antar Umat
Beragama salah satunya dengan dialog antar umat beragama.
Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat yang modern yang demokratis adalah
terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan (pluralitas) masyarakat dan
bangsa serta mewujudkannya dalam suatu keniscayaan. Untuk itulah kita harus
saling menjaga kerukunan hidup antar umat beragama. Secara historis banyak
terjadi konflik antar umat beragama, misalnya konflik di Poso antara umat islam
dan umat kristen. Agama disini terlihat sebagai pemicu atau sumber dari konflik
tersebut. Sangatlah ironis konflik yang terjadi tersebut padahal suatu agama
pada dasarnya mengajarkan kepada para pemeluknya agar hidup dalam kedamaian,
saling tolong menolong dan juga saling menghormati. Untuk itu marilah kita jaga
tali persaudaraan antar sesama umat beragama.
Konflik yang
terjadi antar umat beragama tersebut dalam masyarakat yang multkultural adalah
menjadi sebuah tantangan yang besar bagi masyarakat maupun pemerintah. Karena
konflik tersebut bisa menjadi ancaman serius bagi integrasi bangsa jika tidak
dikelola secara baik dan benar. Supaya agama bisa menjadi alat pemersatu bangsa,
maka kemajemukan harus dikelola dengan baik dan benar, maka diperlukan cara
yang efektif yaitu dialog antar umat beragama untuk permasalahan yang
mengganjal antara masing-masing kelompok umat beragama. Karena mungkin selama
ini konflik yang timbul antara umat beragama terjadi karena terputusnya jalinan
informasi yang benar diantara pemeluk agama dari satu pihak ke pihak lain
sehingga timbul prasangka-prasangka negatif.
Menurut Prof.
Dr. H Muchoyar H.S, MA dalam menyikapi perbedaan agama terkait dengan toleransi
antar umat beragama agar dialog antar umat beragama terwujud memerlukan 3
konsep yaitu :
1. Setuju untuk tidak setuju,
maksudnya setiap agama memiliki akidah masing- masing sehingga agama saling
bertoleransi dengan perbedaan tersebut.
2.
Setuju untuk setuju,
konsep ini berarti meyakini semua agama memiliki kesamaan dalam upaya
peningkatan kesejahteraan dan martabat umatnya.
3. Setuju untuk berbeda,
maksudnya dalam hal perbedaan ini disikapi dengan damai bukan untuk saling
menghancurkan.
Tema dialog antar
umat beragama sebaiknya bukan mengarah pada masalah peribadatan tetapi lebih ke
masalah kemanusiaan seprti moralitas, etika, dan nilai spiritual, supaya efktif
dalam dialog aantar umat beragama juga menghindari dari latar belakang agama
dan kehendak untuk memdominasi pihak lain. Model dialog antar umat
beragama yang dikemukakan oleh Kimball
adalah sebagai brikut :
1.
Dialog Parlementer ( parliamentary
dialogue ). Dialog ini dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh umat
beragama di dunia. Tujuannya adalah mengembangkan kerjasama dan perdamaian
antar umat beragama di dunia.
2.
Dialog Kelembagaan ( institutional
dialogue ). Dialog ini melibatkan organisasi-organisasi keagamaan.
Tujuannya adalah untuk mendiskusikan dan memecahkan persoalan keumatan dan
mengembangkan komunikasi di antara organisasi keagamaan.
3.
Dialog Teologi ( theological
dialogue ). Tujuannya adalah membahas persoalan teologis filosofis agar
pemahaman tentang agamanya tidak subjektif tetapi objektif.
4.
Dialog dalam Masyarakat
( dialogue in society ). Dilakukan dalam bentuk kerjasama dari
komunitas agama yang plural dalam menylesaikan masalah praktis dalam kehidupan
sehari-hari.
Dialog
Kerohanian (spiritual
dialogue). Dilakukan
dengan tujuan mengembangkan dan memperdalam kehidupan spirituak di antara
berbagai agama.
Cara
lain menjaga
kerukunan hidup antar umat beragama
Indonesia yang multikultural terutama dakam hal agama membuat Indonesia menjadi sangat rentang terhadap konflik antar umat beragama. Maka dari itu menjaga kerukunan antar umat beragama sangatlah penting. Dalam kaitannya untuk menjaga kehidupan antar umat beragama agar terjaga sekaligus tercipta kerukunan hidup antar umat beragama dalam masyarakat khususnya masyarakat Indonesia misalnya dengan cara sebagai berikut:
Indonesia yang multikultural terutama dakam hal agama membuat Indonesia menjadi sangat rentang terhadap konflik antar umat beragama. Maka dari itu menjaga kerukunan antar umat beragama sangatlah penting. Dalam kaitannya untuk menjaga kehidupan antar umat beragama agar terjaga sekaligus tercipta kerukunan hidup antar umat beragama dalam masyarakat khususnya masyarakat Indonesia misalnya dengan cara sebagai berikut:
1. Menghilangkan
perasaan curiga atau permusuhan terhadap pemeluk agama lain yaitu dengan cara
mengubah rasa curiga dan benci menjadi rasa penasaran yang positf dan mau
menghargai keyakinan orang lain.
2.
Jangan menyalahkan
agama seseorang apabila dia melakukan kesalahan tetapi salahkan orangnya.
Misalnya dalam hal terorisme.
3.
Biarkan umat lain
melaksanakan ibadahnya jangan olok-olok mereka karena ini bagian dari sikap
saling menghormati.
4. Hindari
diskriminasi terhadap agama lain karena semua orang berhak mendapat fasilitas
yang sama seperti pendidikan, lapangan pekerjaan dan sebagainya.
Dengan
memperhatikan cara menjaga kerukunan hidup antar umat beragama tersebut
hendaknya kita sesama manusia haruslah saling tolong menolong dan kita harus
bisa menerima bahwa perbedaan agama dengan orang lain adalah sebuah realitas
dalam masyarakat yang multikultural agar kehidupan antar umat beragma bisa
terwujud.
BAB III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pentingnya
kerukunan hidup antar umat beragama adalah terciptanya kehidupan masyarakat
yang harmonis dalam kedamaian, saling tolong menolong, dan tidak saling
bermusuhan agar agama bisa menjadi pemersatu bangsa Indonesia yang secara tidak
langsung memberikan stabilitas dan kemajuan Negara. Cara menjaga sekaligus
mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama adalah dengan mengadakan dialog
antar umat beragama yang di dalamnya membahas tentang hubungan antar sesama
umat beragama. Selain itu ada beberapa cara menjaga sekaligus mewujudkan
kerukunan hidup antar umat beragama antara lain:
a)
Menghilangkan perasaan
curiga atau permusuhan terhadap pemeluk agama lain
b)
Jangan menyalahkan
agama seseorang apabila dia melakukan kesalahan tetapi salahkan orangnya.
c)
Biarkan umat lain
melaksanakan ibadahnya jangan mengganggu umat lain yang sedang beribadah.
d)
Hindari diskriminasi
terhadap agama lain.
3.2. Saran
Saran yang dapat
diberikan untuk masyarakat di Indonesia supaya menanamkan sejak dini pentingnya
menjaga kerukunan antar umat beragama agar terciptanya hidup rukun antar sesama
sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dan sejahtera.
25 November 2015 at 06:35
very useful, thank you :D
visit my blog ok